Modal Koperasi
Koperasi mempunyai peran besar dalam
pembangunan perekonomian Indonesia. Di dukung dengan perangkat organisasi
dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini tentang modal koperasi. Modal merupakan dana untuk melaksanakan usaha-usaha
dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal kerja dan
modal investasi.
Modal Kerja adalah sejumlah uang ditanam dalam aktiva lancar
perusahaan atau digunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja pajak, biaya listrik. Modal Investasi adalah
sejumlah uang ditanam atau digunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan bersifat tidak mudah diuangkan seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor. Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting
disamping faktor lain. Suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia
modal. Artinya, suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan
tanpa ada modal. Dalam hal ini modal menjadi faktor utama dan penentu dari
suatu kegiatan usaha. Setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka
langkah utama adalah memikirkan dan mencari modal untuk usaha.
Modal
berasal dari dua sumber yaitu dari dalam perusahaan (internal) dan dari luar perusahaan
(eksternal). Modal dalam perusahaan adalah sumber modal berasal
dari setiap aktivitas atau kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang
menghasilkan keuntungan. Beberapa modal perusahaan sering kali digunakan yaitu laba
ditahan, akumulasi penyusutan. Modal luar perusahaan itu berbeda dengan modal dalam
perusahaan yang cenderung terbatas (yaitu hanya dari hasil aktivitas usahanya
saja), sumber modal luar perusahaan berasal dari pihak – pihak luar yang mau
bekerja sama dengan perusahaan. Beberapa pihak sering kali digunakan oleh
perusahaan untuk mendapatkan modal yaitu bank, koperasi, kreditur, supplier,
dan juga pasar modal.
DAFTAR PUSAKA
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV
Masagung. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar