Senin, 05 Desember 2016

Koperasi di Indonesia



Koperasi di Indonesia

Koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Tanggal 12 Juli 1947 koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kali di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Program koperasi di Indonesia mengadakan kebijakan, antara lain :
1)    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi.
2)    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3)    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Koperasi adalah badan usaha mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggota atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usaha sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Koperasi saat ini mampu untuk memulai gerakan koperasi otonom. Fungsi pusat koperasi jasa keuangan adalah menjaga likuiditas dan memainkan peran pengawasan serta perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi untuk memperkokoh kegiatan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar