Koperasi
di Indonesia
Koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Tanggal 12 Juli 1947 koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kali di Tasikmalaya.
Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Program koperasi
di Indonesia mengadakan kebijakan, antara lain :
1) menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi.
2) memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi.
3) memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Koperasi
adalah badan usaha mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggota atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota. Prinsip-prinsip koperasi
merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usaha sebagai badan usaha
dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Koperasi
saat ini mampu untuk memulai gerakan koperasi otonom. Fungsi pusat koperasi jasa keuangan
adalah menjaga likuiditas dan memainkan peran pengawasan serta perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang diintegrasikan
dalam sistem asuransi secara nasional. Kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi untuk memperkokoh kegiatan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar