Keunggulan Koperasi
dibandingkan Dengan Perseroan Terbatas (PT)
Menurut UU
No. 25 (1992), Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan. Perseroan Terbata lebih sering dikenal dengan sebutan N.V
(naamlooze vennootschap) adalah suatu bentuk usaha di tahun-tahun akhir banyak
dipakai pedagang-pedagang, pengusaha-pengusaha untuk mencapai maksud dan tujuan
dalam lapangan industry, perdagangan dan berstatus badan hukum (Soemitro,
Rochmat, 1993 : 2). Badan usaha yang banyak perbedaan dengan
Koperasi yaitu Badan Usaha Perorangan, Firma, CV, dan PT, karena badan usaha
ini bersifat kapitalistis, mengejar keuntungan sebagai tujuan. Sebagai
perbandingan ambil satu contoh yaitu PT, dalam organisasi ekonomi modal ditetapkan
terlebih dahulu kemudian dibagi-bagi dalam saham. Saham-saham dijual kepada
mereka siapa saja yang mempunyai uang dapat membeli tanpa memperhatikan
sifat-sifat mereka.
Saham-saham mudah diperjualbelikan,
mudah berpindah tangan, dalam hal ini kita dapat melihat dengan mudah bahwa PT
merupakan perkumpulan modal dan bukan merupakan perkumpulan orang-orang
mempunyai kepentingan sama. Dalam PT hak suara diatur menurut banyak saham dimiliki
anggota, demikian pula dalam pembagian keuntungan. Pimpinan dalam PT tidak
dipilih secara demokratis, selain hak suara ditentukan menurut besar modal di
dalam kenyataan hanya yang banyak saham akan terpilih untuk duduk dalam direksi
atau dewan komisaris. Maksud baik dari sebagian pemegang saham kadang-kadang
tidak dapat dilaksanakan karena ditentang oleh beberapa pemegang saham.
Perbedaan-perbedaan
prinsip antara PT dengan Koperasi adalah sebagai berikut:
Perseroan Terbatas (PT) :
- Didirikan dengan akte Notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
- Merupakan persekutuan modal.
- Pimpinan merupakan direksi, didampingi Dewan Komisaris.
- Keanggotaan terdiri dari para pemegang saham. Tujuan mengejar keuntungan.
- Tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggota bersifat menunggu.
- Maju mundur usaha terutama tergantung pada kecakapan direksi.
- Hak suara dan pembagian laba diatur menurut besar kecil saham dimiliki para anggota, demikian pula dalam pembagian keuntungan.
- Sangat mementingkan keperluan pribadi, acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Koperasi :
- Didirikan dengan akte dibawah tangan, didaftar dan disahkan oleh Pejabat Kanwil Departemen Koperasi setempat.
- Merupakan perkumpulan orang-orang.
- Pimpinan merupakan pengurus didampingi Badan Pemeriksa.
- Perorangan mempunyai kepentingan sama, kerja sama dan giat berusaha. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Para anggota aktif ikut serta, usaha dititikberatkan pada kebutuhan para anggota.
- Maju mundur usaha tergantung pada keaktifan para anggota.
- Tiap anggota mempunyai satu suara, sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besar jasa, jasa modal dibatasi.
- Kesadaran bermasyarakat sangat besar, sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Hal paling membedakan adalah laporan
keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lain, antara lain dapat
terlihat dari ada laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada
usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi
anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat diterima
oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena
anggota koperasi mempunyai identitas ganda yaitu anggota sebagai pemilik juga
sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan. Koperasi akan lebih
mengutamakan pelayanan terhadap anggota dibandingkan dengan pelayanan terhadap
non anggota. Dalam koperasi, pencatatan transaksi berasal dari anggota dan
pencatatan transaksi berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian
praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan diselenggarakan oleh suatu
badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lain.
DAFTAR
PUSAKA
Arifin Sitio
dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi teori dan praktik. Jakarta : Erlangga.
Undang-undang
No.25 tahun 1992 tentang perKoperasian. Bandung: KPN IKIP Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar