A.
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian
Pemberhentian Pegawai Pemberhentian pegawai merupakan suatu masalah yang timbul
dalam kegiatan organisasi. Hal ini dapat ditimbulkan oleh berbagai alasan dan
tujuan tertentu. Ada beberapa pengertian pemberhentian pegawai menurut para
ahli diantaranya:
Menurut
Siagian (2009:145) menyebutkan
bahwa, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja ialah apabila ikatan
formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerjadan karyawannya terputus.
Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja mengambil dua bentuk utama, yaitu
berhenti dan diberhentikan.
Menurut
Manullang (2001:195) mengatakan:
pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan
pengusaha.
Menurut
Susilo Martoyo (2000:199)
mengelompokkan pengertian pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
1. Pengertian
pemutusan hubungan kerja bersifat positif apabila pemberhentian tersebut
dilaksanakan pada masa atau jangka pemberhentian dan sesuai dengan ketentuanketentuan
yang berlaku secara wajar.
2. Pengertian
pemutusan hubungan kerja bersifat negatif apabila proses dan pelaksanaan
pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau secara
tidak wajar, seperti: pemecatan, diberhentikan secara tidak hormat dan
sebagainya.
Pada
dasarnya fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer
perusahaan karena telah diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan
seizing P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan yang dapat menimbulkan
risiko bagi perusahaan maupun karyawan bersangkutan. Pemberhentian kerja juga
harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat
dan izin pemberhentian”.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan antara organisasi (perusahaan) dan pegawai baik secara
sepihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang
diberikan oleh pegawai maupun perusahan tersebut.
B. Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja
Secara
umum ada 2 alasan terjadinya pemberhentian pegawai yaitu alasan yang berasal
dari perusahaan maupun dari pegawai yang bersangkutan tersebut.
1. Keinginan
Perusahaan. :
·
Tidak cakap dalam masa
percobaan.
·
Kemangkiran dan ketidak
cakapan.
·
Penahanan karyawan oleh
alat negara.
·
Sakit yang
berkepanjangan.
·
Usia lanjut dan
pengurangan tenaga kerja.
2. Keinginan
Karyawan.
·
Ketidak tepatan dalam
pemberian tugas.
·
Menolak pimpinan baru.
·
Sebab-sebab pribadi
lainnya
Adapun
alasan lain pemberhentian pegawai oleh perusahaan maupun secara pribadi oleh
pegawai(mengundurkan diri) sebagai berikut:
1. Undang-undang.
2. Keinginan
perusahaan.
3. Keinginan
karyawan.
4. Pensiun.
5. Kontrak
kerja berakhir.
6. Kesehatan
karyawan.
7. Meninggal
dunia.
8. Perusahaan
dilikuidasi.
Pemberhentiaan
pegawai berdasarkan alasan diatas yaitu:
1. Berdasarkan Undang-undang(UU No
13/2003). Undang-undang yang menjamin dan mengatur tentang ketenaga kerjaan
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2. Keinginan Perusahaan. Keinginan
perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara
terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :
a. Karyawan
tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku
dan disiplinnya kurang baik
c. Melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
Berdasarkan
Pasal 158 UU PERBURUHAN NO 13/2003, Perusahaan dapat melakukan PHK bila
karyawan/buruh melakukan kesalahan berat sbb :
a. Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
d. Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
e. Menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
f. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
g. Dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h. Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja.
i.
Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara; atau
j.
Melakukan perbuatan
lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
3. Keinginan
karyawan.
a. Pindah
ke tempat lain untuk mengurus orang tua.
b. Kesehatan
yang kurang baik
c. Untuk
melanjutkan pendidikan.
d. Ingin
berwiraswasta.
e. Ikut
suami(bagi karyawan wanita).
Dalam Pasal 162 Ayat 1dikatakan bahwa pekerja/buruh
yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), antara lain :
a. Cuti
yang belum diambil atau belum gugur
b. Biaya
atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ke tempat di mana dia diterima
bekerja.
c. Penggantian
perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15% dari pesangon.
4. Pensiun.
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undangundang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang
mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Keingnan
karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaan. Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.
5. Kontrak
kerja berakhir.
Alasan
ini lebih tepat berlaku bagi karyawan kontrak dalam perusahaan karena Karyawan
kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya dengan
perusahaan berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak
menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat
mereka diterima.
6. Kesehatan
Karyawan.
Kesehatan
karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian
bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
7. Meninggal
Dunia.
Secara
otomatis karyawan yang meninggal dunia akan menerima pemutusan hubungan kerja
dengan perusahaan dan perusahaanya akan memberikan pesangon atau uang pension
bagi keluarganya sesuai peraturan yang ada dimana pesangon atau golongannya
diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan
golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan
Likuidasi.
Bila
perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut maka secara otomatis para
karyawan akan dilepas atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. Bangkrutnya
perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan
yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
Prosedur pemberhentian karyawan karena perusahaan Likuidasi yaitu:
a. Musyawarah
karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b. Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah).
d. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat.
e. Pemutusan
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
C. Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Ada beberapa macam atau
bentuk pemberhentian pegawai diantaranya:
A. Pemberhentian
Pegawai Menurut Sifat Pemutusan Hubungannya
Menurut Siswanto
Sastrohadiwiryo dalam bukunya yang berjudul Manajemen Tenaga Kerja
Indonesia(2003:307) berdasarkan sifatnya pemutusan hubungan kerja dapat
dibedakan menjadi:
I.
Pemutusan
Hubungan Kerja Secara Hormat.
Pemutusan
hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan pegawai karena alasan
berikut:
· Keinginan tenaga kerja yang bersangkutan.
· Telah mencapai batas waktu kontrak tenaga kerja.
· Terjadi perekrutan tenaga kerja baru.
· Tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia.
II.
Pemutusan
Hubungan Kerja Sementara.
Hal
ini dapat terjadi manakala tenaga kerja yang bersangkutan dikenakan tahanan
sementara oleh yang berwenag karena diduga melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan.
III.
Pemutusan
Hubungan Kerja dengan Tidak Hormat.
Pemutusan
hubungan kerja ini dikatakan pemutusan hubungan kerja tanpa kompromi. Pemutusan
hubungan kerja dengan tidak hormat secara terpaksa harus dilakukan oleh
manajemen, kerena hal-hal berikut:
· Tenaga kerja yang bersangkutan melanggar kerja
serta janji yang telah disepakati pada saat mengadakan ikatan kerja bersama.
· Bertindak dan berperilaku yang merugikan perusahaan
baik dalam jumlah besar maupun kecil.
· Tenaga kerja yang bersangkutan dinyatakan melakukan
tindak pidana.
· Kemangkiran yang terus dilakukan dan telah
diperingatkan beberapa kali oleh manajemen.
B. Pemberhentian
Pegawai Menurut Prosesnya
Ada
4 (empat) macam pemberhentian pegawai yaitu:
1.
Pensiun.
Adalah
pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang usianya
telah lanjut dan dianggap sudah tidak produktif lagi atau setelah usia 56
tahun, kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.
2.
Pemberhentian
atas permintaan sendiri pegawai.
Dimana
pemberhentian ini dilakukan perusahaan karena permintaan pengunduran diri dari
pegawai yang bersangkutan berdasarkan alasan-alasan pribadi atau alasan
tertentu dan merupakan salah satu pemberhentian kerja secara terhormat dimana
terjadi setelah perusahaan mempertimbangkan dan menyetujui permohonan
pengunduran diri pegawai yang bersangkutan.
3.
Pemberhentian
langsung oleh pihak perusahaan.
Merupakan
pemberhentian yang dilakukan langsung oleh perusahaan berdasarkan perimbangan
dari perusahaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal berikut yaitu:
a.
Karena adanya penyerderhanaan organisasi atau rasionalisasi, yaitu
pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena alasan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan misalnya semakin kecil atau sempit
jangkauan kegiatan organisasi tersebut, yang menyebabkan perlunya
penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi yang dapat diikuti dengan
pengurangan pegawainya.
b.
Karena penyelewengan disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu
pemberhentian tidak dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang
telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang
mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana.
c.
Karena ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan yaitu pemberhentian dengan
hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat
menunjukkan kemampuan atau prestasi dan kandidate yang baik.
4.
Pemberhentian
sementara.
Yaitu
pemberhentian sementara yang dapat dilakukan perusahaan terhadap pegawainya
dengan alasan tertentu diantaranya adalah:
a.
Karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian
oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kondisi
perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
b.
Karena pelanggaran, penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian
sementara oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan
penyelewengan atau tindak pidana lainnya yang masih dalam batas wajar dan masih
dapat diterima oleh perusahaan serta bukan merupakan tindak pidana berat.
D. Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Permberhentian Hubungan Kerja
(PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi
pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian
terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar
(2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b.
Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e.
Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S.
Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari
maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964.
Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D
(Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan
kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P
(Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka
perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus
menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian
hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
a.
Mengurangi shift kerja
b.
Menghapuskan kerja lembur
c.
Mengurangi jam kerja
d.
Mempercepat pension
e.
Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
E. Hak-Hak
Terhadap Pegawai Setelah Proses Pemberhentian
Masalah pemutusan
hubungan kerja juga ada hubungannya dengan ketentuan tentang adanya jaminan
pendapatan (Income securrity) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Pendapat
umum menghendaki supaya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan memenuhi
syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat menghendaki itu adalah tenggang waktu
pernyataan pengakhiran (opzeggingstermijin, perious of notice) dasar-dasar
untuk memilih buruh manakah yang akan diberhentikan atau diterima atau dihemat
atau cara-cara mendapatkan pertimbangan atau perundingan sebelum pemutusan
boleh dilakukan. Dalam peraturan dapat dimintakan alasan-alasan untuk
pemberhentian dan sering kali diadakan larangan pemberhentian dalam hal-hal
lain. Kadang-kadang disyaratkan pemberian pesangon (severance allowance),
menunjukkan jalan bagi buruh yang diberhentikan itu untuk dapat dipekerjakan
kembali dan memberi buruh itu hak-hak untuk membantunya mendapatkan pekerjaan
baru.
F. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan
perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No.
13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang
melakukan PHK dengan alasan:
a.
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
b.
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi
kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
c.
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d.
Pekerja/buruh menikah.
e.
Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya.
f.
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g.
Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar
jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h.
Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i.
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j.
Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja,
atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu.
G. Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi
PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.
Perhitungan
uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai
berikut:
a. masa
kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa
kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa
kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa
kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah:
f. masa
kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa
kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
i.
masa kerja 8 tahun atau lebih, 9
bulan upah.
Perhitungan
uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa
kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa
kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa
kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
f. masa
kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa
kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa
kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.
pengganti perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
H. Macam-Macam dan Persyaratan Pesiun
- Pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini)
Pemberhentian
atas permintaan sendiri atau pensiun dini yaitu pegawai negeri sipil yang
mengajukan permohonan pensiun lebih awal sebelum batas usia tua dengan syarat
berusia lebih dari 50 tahun dan masa pengandian atau kerja lebih dari 20 tahun.
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
Pemberhentian
karena batas usia yakni pegawai negeri sipil yang diberhentikan masa tugasnya
atau dipensiunkan karena telah mencapi batas umur yang ditentukan. Batas usia
maksimal usia pegawai negeri sipil yaitu 56 tahun, tetapi masih bisa
diperpanjang 58, 60 dan 65 tahun.
- Pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun
janda/duda/anak)
Adanya bukti yang menguatkan seperti surat kematian atau surat kehilangan
dari kepolisian.
- Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
Pensiun
karena penyederhanaan organisasi yaitu pegawai negeri sipil yang diberhentikan
karena pengurangan volume organisasi yang mengakibatkan terjadinya pegurangan
jumlah pegawai. Pegawai negeri sipil yang terkena penguran jumlah akan
disalurkan ke instansi yang dipandang perlu. Namun jika tidak memungkinkan
pegawai negeri yang tereliminasi akan diberhentikan.
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
Pemberentian
pegawai negeri sipil yang tidak cakap jasmani yaitu pegawai yang pada saat masa
tugas atau belum masa pensiunnya telah menderita cacat yang mengakibatkan tidak
bisa melaksanakan tugas. Pegawai yang cacat jasmani akan diberhentikan dengan
hormat.
- Pemberhentian karena meninggalkan tugas
Pegawai
yang diberhentikan karena meninggalkan tugas yaitu pegawai yang dalam masa
tugasnya telah lalai dengan tugasnya atau meninggalkan tugas pekerjaan. Pegawai
negeri yang meninggalkan tugas selama kurun waktu 2 bulan berturut-turut tanpa
alasan yang jelas akan diberhentikan masa tugasnya.dan pegawai yang
diberhentikan tugasnya akan boleh bekerja kembali jika mampu memberikan alasan
yang dapat diterima dan dapat dipertimbangkan
- Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak
pidana/penyelewengan.
PNS
yang melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan dapatdiberhentikan
sebagai PNS. Pemberhentian dimaksud dapat dilakukan dengan hormat atau tidak
dengan hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat
atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan itu. Namun jika pegawai negeri melanggar hukum di
atas 50 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat.
I.
Macam-Macam Kompensasi Bagi Pesnsiun
1. Imbalan Ektrinsik
a. Imbalan
ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
- gaji
- upah
- honor
- bonus
- komisi
- insentif
- upah, dll
b. Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap
contohnya seperti :
- uang cuti
- uang makan
- uang transportasi / antar jemput
- asuransi
- jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
- uang pensiun
- rekreasi
- beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan Intrinsik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar