Sabtu, 03 November 2018

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

A. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian Pemberhentian Pegawai Pemberhentian pegawai merupakan suatu masalah yang timbul dalam kegiatan organisasi. Hal ini dapat ditimbulkan oleh berbagai alasan dan tujuan tertentu. Ada beberapa pengertian pemberhentian pegawai menurut para ahli diantaranya:
Menurut Siagian (2009:145) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja ialah apabila ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerjadan karyawannya terputus. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja mengambil dua bentuk utama, yaitu berhenti dan diberhentikan.
Menurut Manullang (2001:195) mengatakan: pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.
Menurut Susilo Martoyo (2000:199) mengelompokkan pengertian pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
1.      Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat positif apabila pemberhentian tersebut dilaksanakan pada masa atau jangka pemberhentian dan sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku secara wajar.
2.      Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat negatif apabila proses dan pelaksanaan pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau secara tidak wajar, seperti: pemecatan, diberhentikan secara tidak hormat dan sebagainya.
Pada dasarnya fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan karena telah diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizing P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan maupun karyawan bersangkutan. Pemberhentian kerja juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan antara organisasi (perusahaan) dan pegawai baik secara sepihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai maupun perusahan tersebut.
B. Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja
Secara umum ada 2 alasan terjadinya pemberhentian pegawai yaitu alasan yang berasal dari perusahaan maupun dari pegawai yang bersangkutan tersebut.
1.      Keinginan Perusahaan. :
·         Tidak cakap dalam masa percobaan.
·         Kemangkiran dan ketidak cakapan.
·         Penahanan karyawan oleh alat negara.
·         Sakit yang berkepanjangan.
·         Usia lanjut dan pengurangan tenaga kerja.
2.      Keinginan Karyawan.
·         Ketidak tepatan dalam pemberian tugas.
·         Menolak pimpinan baru.
·         Sebab-sebab pribadi lainnya
Adapun alasan lain pemberhentian pegawai oleh perusahaan maupun secara pribadi oleh pegawai(mengundurkan diri) sebagai berikut:
1.      Undang-undang.
2.      Keinginan perusahaan.
3.      Keinginan karyawan.
4.      Pensiun.
5.      Kontrak kerja berakhir.
6.      Kesehatan karyawan.
7.      Meninggal dunia.
8.      Perusahaan dilikuidasi.
Pemberhentiaan pegawai berdasarkan alasan diatas yaitu:
1. Berdasarkan Undang-undang(UU No 13/2003). Undang-undang yang menjamin dan mengatur tentang ketenaga kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan Perusahaan. Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :
a.       Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b.      Perilaku dan disiplinnya kurang baik
c.       Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d.      Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e.       Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Berdasarkan Pasal 158 UU PERBURUHAN NO 13/2003, Perusahaan dapat melakukan PHK bila karyawan/buruh melakukan kesalahan berat sbb :
a.       Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c.       Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
e.       Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f.       Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.      Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h.      Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i.        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j.        Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

3.    Keinginan karyawan.
a.       Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua.
b.      Kesehatan yang kurang baik
c.       Untuk melanjutkan pendidikan.
d.      Ingin berwiraswasta.
e.       Ikut suami(bagi karyawan wanita).
Dalam Pasal 162 Ayat 1dikatakan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), antara lain :
a.       Cuti yang belum diambil atau belum gugur
b.      Biaya atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ke tempat di mana dia diterima bekerja.
c.       Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15% dari pesangon.

4.      Pensiun.
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undangundang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Keingnan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.

5.      Kontrak kerja berakhir.
Alasan ini lebih tepat berlaku bagi karyawan kontrak dalam perusahaan karena Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya dengan perusahaan berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6.      Kesehatan Karyawan.
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.

7.      Meninggal Dunia.
Secara otomatis karyawan yang meninggal dunia akan menerima pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan dan perusahaanya akan memberikan pesangon atau uang pension bagi keluarganya sesuai peraturan yang ada dimana pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.

8.      Perusahaan Likuidasi.
Bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut maka secara otomatis para karyawan akan dilepas atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah. Prosedur pemberhentian karyawan karena perusahaan Likuidasi yaitu:
a.       Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b.      Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.       Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah).
d.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat.
e.       Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

C.     Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Ada beberapa macam atau bentuk pemberhentian pegawai diantaranya:
A.    Pemberhentian Pegawai Menurut Sifat Pemutusan Hubungannya
Menurut Siswanto Sastrohadiwiryo dalam bukunya yang berjudul Manajemen Tenaga Kerja Indonesia(2003:307) berdasarkan sifatnya pemutusan hubungan kerja dapat dibedakan menjadi:

                               I.            Pemutusan Hubungan Kerja Secara Hormat.
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan pegawai karena alasan berikut:
· Keinginan tenaga kerja yang bersangkutan.
· Telah mencapai batas waktu kontrak tenaga kerja.
· Terjadi perekrutan tenaga kerja baru.
· Tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia.
                            II.            Pemutusan Hubungan Kerja Sementara.
Hal ini dapat terjadi manakala tenaga kerja yang bersangkutan dikenakan tahanan sementara oleh yang berwenag karena diduga melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
                         III.            Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tidak Hormat.
Pemutusan hubungan kerja ini dikatakan pemutusan hubungan kerja tanpa kompromi. Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat secara terpaksa harus dilakukan oleh manajemen, kerena hal-hal berikut:
· Tenaga kerja yang bersangkutan melanggar kerja serta janji yang telah disepakati pada saat mengadakan ikatan kerja bersama.
· Bertindak dan berperilaku yang merugikan perusahaan baik dalam jumlah besar maupun kecil.
· Tenaga kerja yang bersangkutan dinyatakan melakukan tindak pidana.
· Kemangkiran yang terus dilakukan dan telah diperingatkan beberapa kali oleh manajemen.
B.     Pemberhentian Pegawai Menurut Prosesnya
Ada 4 (empat) macam pemberhentian pegawai yaitu:
1.      Pensiun.
Adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang usianya telah lanjut dan dianggap sudah tidak produktif lagi atau setelah usia 56 tahun, kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.
2.      Pemberhentian atas permintaan sendiri pegawai.
Dimana pemberhentian ini dilakukan perusahaan karena permintaan pengunduran diri dari pegawai yang bersangkutan berdasarkan alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu dan merupakan salah satu pemberhentian kerja secara terhormat dimana terjadi setelah perusahaan mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai yang bersangkutan.
3.      Pemberhentian langsung oleh pihak perusahaan.
Merupakan pemberhentian yang dilakukan langsung oleh perusahaan berdasarkan perimbangan dari perusahaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal berikut yaitu:
a. Karena adanya penyerderhanaan organisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan misalnya semakin kecil atau sempit jangkauan kegiatan organisasi tersebut, yang menyebabkan perlunya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi yang dapat diikuti dengan pengurangan pegawainya.
b. Karena penyelewengan disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana.
c. Karena ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan yaitu pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan kemampuan atau prestasi dan kandidate yang baik.
4.      Pemberhentian sementara.
Yaitu pemberhentian sementara yang dapat dilakukan perusahaan terhadap pegawainya dengan alasan tertentu diantaranya adalah:
a. Karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
b. Karena pelanggaran, penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan penyelewengan atau tindak pidana lainnya yang masih dalam batas wajar dan masih dapat diterima oleh perusahaan serta bukan merupakan tindak pidana berat.

D. Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b.      Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.       Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e.       Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
a.       Mengurangi shift kerja
b.      Menghapuskan kerja lembur
c.       Mengurangi jam kerja
d.      Mempercepat pension
e.       Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara

E. Hak-Hak Terhadap Pegawai Setelah Proses Pemberhentian
Masalah pemutusan hubungan kerja juga ada hubungannya dengan ketentuan tentang adanya jaminan pendapatan (Income securrity) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Pendapat umum menghendaki supaya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat menghendaki itu adalah tenggang waktu pernyataan pengakhiran (opzeggingstermijin, perious of notice) dasar-dasar untuk memilih buruh manakah yang akan diberhentikan atau diterima atau dihemat atau cara-cara mendapatkan pertimbangan atau perundingan sebelum pemutusan boleh dilakukan. Dalam peraturan dapat dimintakan alasan-alasan untuk pemberhentian dan sering kali diadakan larangan pemberhentian dalam hal-hal lain. Kadang-kadang disyaratkan pemberian pesangon (severance allowance), menunjukkan jalan bagi buruh yang diberhentikan itu untuk dapat dipekerjakan kembali dan memberi buruh itu hak-hak untuk membantunya mendapatkan pekerjaan baru.

F. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a.       Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
b.      Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d.      Pekerja/buruh menikah.
e.       Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f.       Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g.      Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h.      Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i.        Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j.        Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu.

G. Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.
Perhitungan uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
a.       masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b.      masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c.       masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d.      masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e.       masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah:
f.       masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g.      masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h.      masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
i.        masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh  ditetapkan sebagai berikut:
a.       masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b.      masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c.       masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d.      masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e.       masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.       masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g.      masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h.      masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.       pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
H. Macam-Macam dan Persyaratan Pesiun
  • Pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini)
Pemberhentian atas permintaan sendiri atau pensiun dini yaitu pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan pensiun lebih awal sebelum batas usia tua dengan syarat berusia lebih dari 50 tahun dan masa pengandian atau kerja lebih dari 20 tahun.
  • Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
Pemberhentian karena batas usia yakni pegawai negeri sipil yang diberhentikan masa tugasnya atau dipensiunkan karena telah mencapi batas umur yang ditentukan. Batas usia maksimal usia pegawai negeri sipil yaitu 56 tahun, tetapi masih bisa diperpanjang 58, 60 dan 65 tahun.

  • Pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak)
Adanya bukti yang menguatkan seperti surat kematian atau surat kehilangan dari kepolisian.
  • Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
Pensiun karena penyederhanaan organisasi yaitu pegawai negeri sipil yang diberhentikan karena pengurangan volume organisasi yang mengakibatkan terjadinya pegurangan jumlah pegawai. Pegawai negeri sipil yang terkena penguran jumlah akan disalurkan ke instansi yang dipandang perlu. Namun jika tidak memungkinkan pegawai negeri yang tereliminasi akan diberhentikan.
  • Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
Pemberentian pegawai negeri sipil yang tidak cakap jasmani yaitu pegawai yang pada saat masa tugas atau belum masa pensiunnya telah menderita cacat yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas. Pegawai yang cacat jasmani akan diberhentikan dengan hormat.
  • Pemberhentian karena meninggalkan tugas
Pegawai yang diberhentikan karena meninggalkan tugas yaitu pegawai yang dalam masa tugasnya telah lalai dengan tugasnya atau meninggalkan tugas pekerjaan. Pegawai negeri yang meninggalkan tugas selama kurun waktu 2 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan diberhentikan masa tugasnya.dan pegawai yang diberhentikan tugasnya akan boleh bekerja kembali jika mampu memberikan alasan yang dapat diterima dan dapat dipertimbangkan
  • Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan.
PNS yang melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan dapatdiberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian dimaksud dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu. Namun jika pegawai negeri melanggar hukum di atas 50 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat.
I.    Macam-Macam Kompensasi Bagi Pesnsiun
1. Imbalan Ektrinsik
a. Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
- gaji
- upah
- honor
- bonus
- komisi
- insentif
- upah, dll

b. Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap contohnya seperti :
- uang cuti
- uang makan
- uang transportasi / antar jemput
- asuransi
- jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
- uang pensiun
- rekreasi
- beasiswa melanjutkan kuliah, dsb

2. Imbalan Intrinsik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar