TANTANGAN DAN PELUANG INDONESIA
DALAM PEMBENTUKAN ASEAN COMMUNITY
2015
Secara geopolitik dan geoekonomi, kawasan Asia Tenggara
memiliki nilai yang sangat strategis. Hal tersebut tercermin dari adanya
berbagai konflik di kawasan yang melibatkan kepentingan negara-negara besar
pasca Perang Dunia II.Dilatarbelakangi oleh hal itu, negara-negara Asia
Tenggara menyadari perlunya dibentuk kerjasama untuk meredakan rasa saling
curiga dan membangun rasa saling percaya, serta mendorong kerjasama pembangunan
kawasan.ASEAN telah genap berusia 46 tahun. Perjalanan panjangnya selama itu,
organisasi yang kini telah resmi menjadi organisasi internasional ditandai
dengan terbentuknya Piagam ASEAN 2003 ini telah banyak meraih
pencapaian-pencapaian dan sumbangsih bagi Negara-negara anggotanya.Salah satu
capaian dan sumbangsih terpenting dari ASEAN adalah terciptanya perdamaian dan
stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN terus mengalami
peningkatan.Selama empat dekade keberadaannya, ASEAN telah mengalami banyak
perubahan dan perkembangan positif dan signifikan yang mengarah pada
pendewaasaan ASEAN. Kerjasama ASEAN kini menuju tahapan baru yang lebih
integratif dan berwawasan ke depan dengan akan dibentuknya Komunitas ASEAN
(ASEAN Community) pada tahun 2015 yang dipicu pula oleh munculnya isu-isu dan
peristiwa global seperti masalah terorisme, lingkungan hidup, meningkatnya
situasi persaingan dan ketegangan diantara negara-negara besar di kawasan, isu
persenjataan nuklir dan
sebagainya.
Hal ini semakin diperkuat dengan disahkannya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang
secara khusus akan menjadi landasan hukum dan landasan jati diri ASEAN ke
depannya.
Komunitas ASEAN diawali dengan komitmen para pemimpin ASEAN
dengan ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 yang
mencita-citakan ASEAN sebagai suatu satuan komunitas yang berpandangan maju ke
depan, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur, dipersatukan oleh
hubungan kemitraan dalam pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang saling
peduli.
Tekad
untuk membentuk Komunitas ASEAN kemudian dipertegas lagi pada KTT ke-9 ASEAN di
Bali pada tahun 2003 dengan ditandatanganinya ASEAN Concord II. ASEAN Concord
II menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi
sebuah komunitas yang aman, damai, stabil,dan sejahtera pada tahun 2020.
Komitmen untuk mewujudkan komunitas ASEAN ini kemudian dipercepat dari tahun
2020 menjadi tahun 2015 dengan ditandatanganinya ”Cebu Declaration on the
Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”, pada KTT
ke-12 ASEAN di Cebu Filipina
Pada Januari 2007. Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
(ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam
ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa
(20/11). Piagam ASEAN tersebut ditandatangani oleh 10 pemimpin negara anggota
ASEAN. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan
tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam),
PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM
Bouasone Bouphavanh (Laos), PM Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia), PM Thein Sein
(Myanmar), Presiden Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont
(Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).
Tantangan indonesia dalam
pembentukan ASEAN Community 2015 yaitu :
1. Tantangan Internal.
1) Lemahnya koordinasi
antara anggota ASEAN, hal ini disebabkan antara lain oleh vested interest dari
beberapa negara anggota yang lebih mengemuka disbanding dengan we feeling yang
selama ini dikembangkan oleh ASEAN.
2) Menjamurnya pertemuan-pertemuan dan
lembaga-lembaga baru dalam tubuh ASEAN sehingga akhirnya tidak bermuara di
suatu titik temu. Bahkan seringkali dalam KTT/pertemuan ASEAN lainya tidak
berhasil disepakati suatu keputusan yang telah dibahas dalam pertemuan pada
level-level yang lebih rendah.
3) Adanya kesenjangan pembangunan serta
sumber daya manusia diantara anggota ASEAN, kondisi ini secara tidak langsung
berpengaruh terhadap kinerja organisasi regional secara keseluruhan, khususnya
dalam melaksanakan keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam
pertemuan-pertemuan ASEAN.
2. Tantangan eksternal.
1) Maraknya bentuk-bentuk kejahatan baru
yang sifatnya non-tradisional antara lain: perdagangan obat terlarang, pencucian
uang, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia, penyelundupan narkoba dan
obat terlarang, bajak laut, kejahatan ekonomi internasional dan kejahatan
melaui internet dimana kejahatan-kejahatan tersebut bersifat lintas batas
Negara.
2) Dampak globalisasi Dalam beberapa
dasawarsa terakhir ini, dunia mengalami begitu banyak perubahan dalam berbagai
aspek kehidupan, perubahan tersebut menuntut ASEAN agar menyikapi secara
cermat, cepat dan tepat yang meliputi isu-isu global seperti degradasi
lingkungan, penyelundupan senjata, pengungsi, terorisme, penyelundupan manusia
dan sebagainya.
3) Terorisme Pada saat ini hamper tidak
ada satu kawasan yang bebas dari ancaman terorisme yang menjadi ancaman global yang
bergerak didukung jaringan kerjasama diantara berbagai kelompok terror, baik
dalam organisasi, operasi, dukungan keuangan, maupun idealisme.
Peluang indonesia dalam pembentukan ASEAN
Community 2015.Perjalanan kearah integerasi
ASEAN
di bidang ekonomi berlangsung relative lebih cepat dibandingkan kerangka
kerjasama politik, keamanan, maupun sosial budaya. Mamdat keputusan Bali
Concord II pada tahun 2003 dalam bangunan ASEAN Economic Community itu pun
jelas mengarahkan kepada terbentuknya sebuah integrasi ekonomi. Komitmen ini
diikuti langkah membentuk mekanisme guna memepercepat akselerasi integrasi
ekonomi bagi sektor-sektor prioritas. Memberikan dorongan dan promosi pada
perusahaan-perusahaan agar menolak merelokasi usahanya di dalam wilayah ASEAN.
Dalam hal ini, termasuk mendorong kemitraan yang sejajar dan saling
menguntungkan antara usaha sektor dengan publik. ASEAN akan membentuk Komunitas
Ekonomi ASEAN ketika integrasi ekonomi yang sedang dilaksanakan saat ini telah
mampu menciptakan kawasan perekonomian yang stabil, sejahtera dan memiliki daya
saing yang kuat di dunia.
Tantangan
Indonesia dalam pembentukan ASEAN Community 2015 di bidang keamanan :
1) Perlindungan Hak Azasi Manusia. Dalam
rangka pemajuan dan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) ASEAN telah membentuk
Komisi Hak Azasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN pada KTT ASEAN ke-15 di Cha-Am
Hua-Hin, Thailand pada 23 Oktober 2009, ini merupakan sebuah badan konsultatif
antar-Pemerintah ASEAN dan menjadi bagian intergral dalam struktur Organisasi
ASEAN dan lembaga ini merupakan lembaga HAM di ASEAN yang bersifat menyeluruh
dan bertanggung jawab.
2) Laut Cina Selatan merupakan wilayah
strategis yang berbatasan dengan Brunai Darussalam, Filipina, Indonesia,
Malaysia, Singapura, Taiwan dan Vietnam. Di beberapa bagian terjadi tumpang
tindih yurisdiksi antara claimant states (Brunai Darussalam, Filipina,
Malaysia, Singapura, Taiwan dan Vietnam) yang menjadikan potensi konflik di
wilayah ini cukup tinggi.
2.
Peluang Indonesia dalam pembentukan ASEAN Community 2015 di bidang keamanan :
1. Zona Bebas Senjata Nuklir Asia
Tenggara merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan Asia
Tenggara yang bebas dari nuklir. Traktat ini ditandatangani pada KTT ASEAN di
Bangkok pada 15 Desember 1995.
2. Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan
Netral merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas
di kawasan Asia Tenggara tetapi juga mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih
luas, termasuk dengan negara-negara besar dalam bentuk serangkaian tindak pengekangan
diri secara sukarela.
Berdasarkan penjelasan mengenai tantangan dan peluang
Indonesia dalam menghadapi ASEAN community 2015 di bidang keamanan, maka dapat
disimpulkan bahwa Indonesia telah siap dalam menghadapi ASEAN Community 2015 di
bidang keamanan, walaupun dalam menghadapi ASEAN Community 2015, Indonesia
memiliki tantangan internal dan eksternal. Disamping memiliki tantangan,
Indonesia juga memilik peluang dalam menyambut ASEAN Community 2015. Hal ini
dapat dilihat dengan saran Indonesia dalam mempercepat ASEAN Community yang
pada mulanya akan dimulai pada tahun 2020, dipercepat menjadi tahun 2015 dan
Indonesia juga sebagai pencetus adanya ASEAN Community khususnya pada pilar Komunitas
Politik Keamanan ASEAN. Dengan demikian, Indonesia telah siap dalam menghadapi
ASEAN Community yang akan dimulai pada 31 Desember 2015 sesuai kesepakatan
bersama 11 anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina tanggal 13
Januari 2007 dan Indonesia ikut dalam menyusun.Cetak Biru dari ketiga pilar
Komunitas ASEAN 2015 yang merupakan pedoman arah pembentukan Komunitas ASEAN di
tiga pilar. Dari ketiga pilar itu, Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN disahkan
pada KTT ke-13 ASEAN pada tahun 2007 di Singapura. Selanjutnya, Cetak Biru
Komunitas Politik Keamanan ASEAN dan Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN
disahkan pada KTT ke-14 ASEAN di Cha Am Hua Hin, Thailand pada tahun 2009.
DAFTAR PUSAKA
Dirjen Kerjasama
ASEAN, 2012, ASEAN Selayang Pandang, edisi ke-20, Direktorat Jenderal Kerja
Sama ASEAN, Jakarta.
---------------------------------,
2010, ASEAN Selayang Pandang, edisi ke-19, Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN, Jakarta.
--------------------------------,
2005, ASEAN Selayang Pandang, edisi ke -16, Direktorat Jenderal Kerjasama
ASEAN, Jakarta.