Rabu, 08 Juni 2016

Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Pajak







1.       Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement" kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik adalah meningkatnya outputkeseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol).Melalui kebijakan moneter jika yang dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive) atau kebijakan uang ketat (tight money policy). Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijakan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis kebijakan moneter, yakni :

1.     Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif

Sesuai namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bungan dari segi kuantitasnya. Kebijaksaan ini umumnya dijalankan dengan tiga cara :

Pertama, Operasi Pasar Terbuka (open market operasion) adalah pemerintah mengendalian jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities). Dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak /menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kedua, Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tetentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskono). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah, dan begitu juga sebaliknya.
Ketiga, Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.

2.       Kebijakan Moneter Kualitatif

Sedangakan kebijaksanaan moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik menejemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Disamping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuanganlainnya agar tidak sampai merugikan masyaakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.





2.       Kebijakan Fiskal
Kebijakan atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.

1. Aspek kuantitatif artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.

2. Aspek kualitatif artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran, dan subsidisubsidi. Penyusunan APBN digunakan sebagai penentu kebijakan fiskal suatu negara, sebagai alat untuk memengaruhi peningkatan pendapatan nasional.





3. Pajak
Teori Pemungutan Pajak - Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut :

a.  Teori Asuransi 
Teori ini memiliki tugas untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. 
b.  Teori Kepentingan
Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam perlindungan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. 
c.  Teori Gaya Pikul 
Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini:
*      Penghasilan 
*      Kekayaan 
*      Pengeluaran (belanja) 
*      Tanggungan keluarga 

Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak.
d.  Teori Bakti 
Menurut teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. Rakyat memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak 
e.  Teori Asas Gaya Beli
Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat. 



Macam-Macam Pajak

Macam-Macam Pajak - Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, lembaga pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut adalah sebagai berikut :

a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan 
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut :

1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
Ø  Pajak penghasilan (PPh) 
Ø  Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain) 
Ø  Pajak perseroan 
Ø  Pajak atas bunga, dividen, dan royalty 

2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :
Ø  Pajak penjualan 
Ø  Pajak pertambahan nilai 
Ø  Bea materai 
Ø  Bea lelang

b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan 
Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut :

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut :
§  Pajak penghasilan (PPh)
§  Pajak kekayaan 
§  Pajak pertambah nilai (PPN)
§  Bea materai 
§  Pajak minyak bumi 
§  Pajak ekspor 

2. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :

§  Pajak kendaraan motor
§  Pajak reklame 
§  Pajak tontonan 
§  Pajak radio 
§  Bea balik nama

c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut :

1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah sebagai berikut :

Ø  Status perekonomian 
Ø  Susunan keluarga 
Ø  Jumlah tanggungan

2. Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif adalah sebagai berikut :

Ø    Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN). Pajak partambahan nilai (PPN). 


1 komentar:

  1. Casinos Near Casinos Near Casinos Near Casinos in Las Vegas, NV
    Search for casinos with casinos near you 공주 출장샵 in Las 충청남도 출장샵 Vegas, NV. You can't 평택 출장안마 find the best casinos 정읍 출장안마 in Las Vegas, NV in the distance from the casino. 구리 출장마사지

    BalasHapus