1. Kebijakan
moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement" kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan
neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga
stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga
serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau
mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik)
dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik adalah
meningkatnya outputkeseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga
(inflasi terkontrol).Melalui kebijakan moneter jika yang dilakukan pemerintah
adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh
kebijakan ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar
dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary
contractive) atau kebijakan uang ketat (tight money policy). Dilihat dari upaya
yang ditempuh, kebijakan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis
kebijakan moneter, yakni :
1. Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif
Sesuai namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dengan
mengatur uang beredar dan tingkat suku bungan dari segi kuantitasnya.
Kebijaksaan ini umumnya dijalankan dengan tiga
cara :
Pertama, Operasi
Pasar Terbuka (open market operasion) adalah pemerintah mengendalian jumlah uang
beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah
(government securities). Dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih
banyak /menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan
perekonomian Indonesia.
Kedua, Tingkat
bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank
umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tetentu, bank-bank mengalami
kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Bila
pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan
tingkat bunga pinjaman (tingkat diskono). Dengan tingkat bunga pinjaman yang
lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral
menjadi besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah, dan begitu juga
sebaliknya.
Ketiga,
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika
rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan
lebih kecil dibanding sebelumnya.
2.
Kebijakan Moneter Kualitatif
Sedangakan kebijaksanaan moneter kualitatif adalah dengan
mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik
menejemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung
kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan
perbankan dan lembaga keuanganlainnya agar tidak sampai merugikan masyaakat,
bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.
2. Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan
lapangan kerja.
Pada
dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua
aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.
1. Aspek kuantitatif
artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
2. Aspek kualitatif
artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak,
pembayaran-pembayaran, dan subsidisubsidi. Penyusunan APBN digunakan sebagai
penentu kebijakan fiskal suatu negara, sebagai alat untuk memengaruhi
peningkatan pendapatan nasional.
3. Pajak
Teori
Pemungutan Pajak - Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya
Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai
adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut :
a. Teori
Asuransi
Teori ini
memiliki tugas untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan
jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.
b. Teori
Kepentingan
Teori yang
berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan
dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam
perlindungan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
c. Teori Gaya
Pikul
Teori yang
didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak.
Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk
mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini:




Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil
kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya
banyak.
d. Teori
Bakti
Menurut
teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. Rakyat
memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari
rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya
sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak
e. Teori Asas
Gaya Beli
Teori yang
berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah
tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan
kembali kem masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan
masyarakat memungut pajak kepada masyarakat.
Macam-Macam Pajak
Macam-Macam Pajak - Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan,
lembaga pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem
Pemungutan
Berdasarkan
system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut :
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta
dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat
Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai
berikut :
Ø Pajak penghasilan (PPh)
Ø Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
Ø Pajak perseroan
Ø Pajak atas bunga, dividen, dan royalty
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang
pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah
sebagai berikut :
Ø Pajak penjualan
Ø Pajak pertambahan nilai
Ø Bea materai
Ø Bea lelang
b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga
Pemungutan
Berdasarkan
lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain
sebagai berikut :
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dilakukan oleh kantor
pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut
:
§ Pajak penghasilan (PPh)
§ Pajak kekayaan
§ Pajak pertambah nilai (PPN)
§ Bea materai
§ Pajak minyak bumi
§ Pajak ekspor
2. Pajak daerah adalah pajak yang
kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu
(provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang
termasuk jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
§ Pajak kendaraan motor
§ Pajak reklame
§ Pajak tontonan
§ Pajak radio
§ Bea balik nama
c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan
sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut :
1. Pajak subjek adalah pajak yang
pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Contoh
pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah sebagai berikut :
Ø Status perekonomian
Ø Susunan keluarga
Ø Jumlah tanggungan
2. Pajak objektif adalah pajak yang
pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis
pajak objektif adalah sebagai berikut :
Ø Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita
akan dikenai Bea Balik Nama (BBN). Pajak partambahan nilai (PPN).
Casinos Near Casinos Near Casinos Near Casinos in Las Vegas, NV
BalasHapusSearch for casinos with casinos near you 공주 출장샵 in Las 충청남도 출장샵 Vegas, NV. You can't 평택 출장안마 find the best casinos 정읍 출장안마 in Las Vegas, NV in the distance from the casino. 구리 출장마사지