Menurut Sadono
Sukirno (2002), pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat
satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak
mempunyai barang pengganti sangat dekat. Monopoli terbentuk jika ada satu
pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa disuatu
pasar dan juga terhadap penentuan harga. Tidak adanya pesaing menjadikan
monopoli merupakan pemusatan kekuatan pasar disatu tangan. Jika kekuatan tunggal
itu ada pesaing-pesaing lain dengan peranan yang kurang berarti, pasarnya
bersifat monopolistis. Karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang
ditemukan, dalam praktik monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang menguasai
bagian terbesar pasar. Secara luas pengertian monopoli juga mencakup strukstur
pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena peranan yang begitu
dominan, maka dari segi pemusatan kekuatan pasar, sesungguhnya ada disatu
pelaku saja.
Menurut Dr. Boediono
(1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu
keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak
lain yang menyaingi. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam
kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni,
dimana sama sekali tidak ada unsur persaingan dari perusahaan lain. Monopoli
diartikan sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan tertentu yang didapat oleh
satu atau lebih orang atau perusahaan. Adanya kekuasaan untuk menjalankan suatu
bidang usaha atau perdagangan yang menghasilkan barang dan jasa tertentu, atau
mengendalikan penjualan keseluruhan produksi atau komoditas barang dan jasa
tertentu. Bentuk dari stuktur pasar yang mana satu atau beberapa perusahaan
mendominasi keseluruhan penjualan suatu barang atau jasa. Berbeda dari definisi
yang diberikan dalam Undang-Undang yang secara langsung menunjuk pada
penguasaan pasar
Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan
umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No
5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas
produksi atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli”
adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) Undang-Undang
Anti Monopoli.
Menurut Wilson Bangun
(2007), pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Berbeda
dengan pasar persaingan sempurna, pada pasar monopoli perusahaan tidak bebas
keluar masuk pasar karena ada faktor-faktor penghalang untuk masuk kepasar. Ada
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pasar monopoli antara lain adanya
kekhususan suatu barang bila dibandingkan dengan barang lain. Barang-barang
yang dihasilkan dengan skala ekonomi dan alasan hukum atau perundang-undangan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasar monopoli hanya terdapat satu penjual
dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual saja. Barang yang
dijual dipasar tidak ada barang pengganti sehingga sulit untuk mengalihakan
kebarang lain. Monopoli yang bertujuan untuk
menghilangkan kemampuan melakukan persaingan dan untuk tetap mempertahankannya.
Hal ini memberikan konsekuensi dimungkinkan bahwa monopoli terjadi secara
alamiah, tanpa adanya kehendak dari pelaku usaha tersebut untuk melakukan
monopoli. Ciri-ciri
pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian yaitu :
i.
Terdapat
hanya satu penjual di pasar.
ii.
Tidak
ada barang pengganti.
iii.
Ada
hambatan perusahaan lain masuk pasar.
iv.
Perusahaan
sebagai penentu harga.
DAFTAR PUSAKA
Sadono
Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002.
Boediono,
Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE, Yogyakarta, 1982.
Undang-Undang
Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun
1999. LN No.33 Tahun 1999.
Wilson
Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar