Sabtu, 10 Juni 2017

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Menurut Sadono Sukirno (2002), pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti sangat dekat. Monopoli terbentuk jika ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa disuatu pasar dan juga terhadap penentuan harga. Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli merupakan pemusatan kekuatan pasar disatu tangan. Jika kekuatan tunggal itu ada pesaing-pesaing lain dengan peranan yang kurang berarti, pasarnya bersifat monopolistis. Karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang ditemukan, dalam praktik monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang menguasai bagian terbesar pasar. Secara luas pengertian monopoli juga mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena peranan yang begitu dominan, maka dari segi pemusatan kekuatan pasar, sesungguhnya ada disatu pelaku saja.
Menurut Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsur persaingan dari perusahaan lain. Monopoli diartikan sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan tertentu yang didapat oleh satu atau lebih orang atau perusahaan. Adanya kekuasaan untuk menjalankan suatu bidang usaha atau perdagangan yang menghasilkan barang dan jasa tertentu, atau mengendalikan penjualan keseluruhan produksi atau komoditas barang dan jasa tertentu. Bentuk dari stuktur pasar yang mana satu atau beberapa perusahaan mendominasi keseluruhan penjualan suatu barang atau jasa. Berbeda dari definisi yang diberikan dalam Undang-Undang yang  secara langsung menunjuk pada penguasaan pasar
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Menurut Wilson Bangun (2007), pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Berbeda dengan pasar persaingan sempurna, pada pasar monopoli perusahaan tidak bebas keluar masuk pasar karena ada faktor-faktor penghalang untuk masuk kepasar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pasar monopoli antara lain adanya kekhususan suatu barang bila dibandingkan dengan barang lain. Barang-barang yang dihasilkan dengan skala ekonomi dan alasan hukum atau perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada barang pengganti sehingga sulit untuk mengalihakan kebarang lain. Monopoli yang bertujuan untuk menghilangkan kemampuan melakukan persaingan dan untuk tetap mempertahankannya. Hal ini memberikan konsekuensi dimungkinkan bahwa monopoli terjadi secara alamiah, tanpa adanya kehendak dari pelaku usaha tersebut untuk melakukan monopoli. Ciri-ciri pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian yaitu :
      i.        Terdapat hanya satu penjual di pasar.
    ii.        Tidak ada barang pengganti.
   iii.        Ada hambatan perusahaan lain masuk pasar.
   iv.        Perusahaan sebagai penentu harga.







DAFTAR PUSAKA

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Boediono, Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE, Yogyakarta, 1982.
Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999. LN No.33 Tahun 1999.

Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar