Rabu, 07 Desember 2016

Modal Koperasi



Modal Koperasi

       Koperasi mempunyai peran besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Di dukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh. Pembahasan kali ini tentang modal koperasi. Modal merupakan dana untuk melaksanakan usaha-usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal kerja dan modal investasi.
       Modal Kerja adalah sejumlah uang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau digunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja pajak, biaya listrik. Modal Investasi adalah sejumlah uang ditanam atau digunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan bersifat tidak mudah diuangkan seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor. Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lain. Suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa ada modal. Dalam hal ini modal menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama adalah memikirkan dan mencari modal untuk usaha.
       Modal berasal dari dua sumber yaitu dari dalam perusahaan (internal) dan dari luar perusahaan (eksternal). Modal dalam perusahaan adalah sumber modal berasal dari setiap aktivitas atau kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang menghasilkan keuntungan. Beberapa modal perusahaan sering kali digunakan yaitu laba ditahan, akumulasi penyusutan. Modal luar perusahaan itu berbeda dengan modal dalam perusahaan yang cenderung terbatas (yaitu hanya dari hasil aktivitas usahanya saja), sumber modal luar perusahaan berasal dari pihak – pihak luar yang mau bekerja sama dengan perusahaan. Beberapa pihak sering kali digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan modal yaitu bank, koperasi, kreditur, supplier, dan juga pasar modal.



DAFTAR PUSAKA
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.



Senin, 05 Desember 2016

Koperasi di Indonesia



Koperasi di Indonesia

Koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Tanggal 12 Juli 1947 koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kali di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Program koperasi di Indonesia mengadakan kebijakan, antara lain :
1)    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi.
2)    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3)    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Koperasi adalah badan usaha mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggota atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usaha sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Koperasi saat ini mampu untuk memulai gerakan koperasi otonom. Fungsi pusat koperasi jasa keuangan adalah menjaga likuiditas dan memainkan peran pengawasan serta perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi untuk memperkokoh kegiatan ekonomi.